Kita sudah mempelajari bagaimana Indonesia menjadi suatu negara baru pada mata pelajaran PKN dan Sejarah. Namun, pernakah sobat memiliki pertanyaaan di dalam pikiran sobat "bisakah kita membuat negara sendiri?"
Ya, jujur saya juga pernah memiliki pemikiran dimana saya bisa membentuk suatu negara baru dengan pemerintahan dan rakyat dari orang-orang disekitar saya.
Namun, ternyata tak semudah itu. Berikut penjelasannya.
Syarat Dalam Mendirikan Negara
Menurut pendapat para filsuf kuno, negara terdiri dari wilayah, rakyat, serta pemerintah yang berdaulat. Meski terlihat mudah namun dalam membentuk suatu negara, perlu perjuangan yang sangat sulit.
Wilayah merupakan bagian tersulit dari pembentukan suatu negara. Pasalnya untuk mendirikan suatu negara, dibutuhkan wilayah yang tak dihuni dan tak diakui oleh negara lain. Pada masa lalu memanglah sangat mudah. Namun sekarang, hampir semua bagian di muka bumi ini telah diklaim oleh negara-negara lain.
Cara alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan agrasi militer ke negara yang telah ada dan/atau pemberlakuan proklamasi seperti yang dilakukan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Syarat pendirian negara juga membutuhkan pengakuan yang disebut sebagai Syarat Deklaratif. Syarat ini terbagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure seperti yang kita pelajari di mata pelajaran PKN.
Syarat De Facto dimana suatu negara diakui secara fakta. Negara baru dapat diakui bila memiliki ke-tiga syarat di atas.
Sedangkan syarat De Jure dimana suatu negara diakui melalui hukum internasional. Pengakuan ini sendiri diberikan oleh PBB dan ketika suatu negara menerima pengakuan ini maka secara otomatis negara tersebut diterima dalam hubungan negara-negara lain yang ada di dunia.
Ya, memang sulit dalam membentuk suatu negara. Butuh biaya, tenaga, dan perjuangan yang besar untuk membuat negara baru. Ditambah lagi beban berat dalam mensejahterakan masyarakan secara merata, tentu sangat sulit untuk membentuk negara impian pada masa sekarang.
Video Pendukung
Membuat negara bukanlah hal yang mudah. Seperti pada video di atas, lebih baik kita mensejahterakan sesama kita daripada membentuk negara baru yang belum jelas hasilnya.
Sekian dan terimakasih.
Ya, jujur saya juga pernah memiliki pemikiran dimana saya bisa membentuk suatu negara baru dengan pemerintahan dan rakyat dari orang-orang disekitar saya.
Namun, ternyata tak semudah itu. Berikut penjelasannya.
Syarat Dalam Mendirikan Negara
Menurut pendapat para filsuf kuno, negara terdiri dari wilayah, rakyat, serta pemerintah yang berdaulat. Meski terlihat mudah namun dalam membentuk suatu negara, perlu perjuangan yang sangat sulit.
Wilayah merupakan bagian tersulit dari pembentukan suatu negara. Pasalnya untuk mendirikan suatu negara, dibutuhkan wilayah yang tak dihuni dan tak diakui oleh negara lain. Pada masa lalu memanglah sangat mudah. Namun sekarang, hampir semua bagian di muka bumi ini telah diklaim oleh negara-negara lain.
Cara alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan agrasi militer ke negara yang telah ada dan/atau pemberlakuan proklamasi seperti yang dilakukan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Syarat pendirian negara juga membutuhkan pengakuan yang disebut sebagai Syarat Deklaratif. Syarat ini terbagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure seperti yang kita pelajari di mata pelajaran PKN.
Syarat De Facto dimana suatu negara diakui secara fakta. Negara baru dapat diakui bila memiliki ke-tiga syarat di atas.
Sedangkan syarat De Jure dimana suatu negara diakui melalui hukum internasional. Pengakuan ini sendiri diberikan oleh PBB dan ketika suatu negara menerima pengakuan ini maka secara otomatis negara tersebut diterima dalam hubungan negara-negara lain yang ada di dunia.
Ya, memang sulit dalam membentuk suatu negara. Butuh biaya, tenaga, dan perjuangan yang besar untuk membuat negara baru. Ditambah lagi beban berat dalam mensejahterakan masyarakan secara merata, tentu sangat sulit untuk membentuk negara impian pada masa sekarang.
Video Pendukung
Sekian dan terimakasih.